Rabu, 29 Mei 2013

MUI Jamin Sertifikasi Halal bukan untuk Komersil




Assalamualaikum, Wr. Wb

Bagaimana kabar sobat sang fakir hari ini ? Semoga semua dalam Lindungan Allah SWT, dan diberikan kesehatan dan nikmat yang tak terduga. Penulis tidak bosan-bosan sampaikan selawat serta salam ke baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga sahabat hingga umatnya diakhir jaman kelak. 

Seiring perubahan jaman peranan ulama semakin urgent ditengah-tengah dinamika masyarakat saat ini, baik secara akidah, maupun muamalah. Dan yang nyata-nyata terlihat secara kasat mata adalah bab muamalat, terutama masalah perdagangan makanan dan minuman yang juga masuk ranah Akidah. Di negara kita yang mayoritas muslim ini, validitas tentang semua kegiatan umatnya sangat penting, dan yang sangat menunjang berperan secara hukum adalah para Ulama ( Ahli ilmu syariat islam ) yang jelas-jelas tahu tentang syariat. Tanpa peranan para beliau umat akan terseret pada lembah dosa yang dalam nan curam.

Ditengah maraknya arus globalisasi terutama serbuan budaya asing, banyak jenis obat dan makanan yang harus benar-benar diseleksi secara ketat agar sesuai syariatNYA dan aman dikonsumsi umat muslim, oleh karena itu MUI berwenang mengeluarkan sertifikasi halal, tapi sertifikasi itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan Bisnis saja.

Seperti yang diberitakan jpnn.com 29/05/2013, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi halal yang selama ini diproses MUI merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Ia justru menjamin tidak ada komersialisasi dalam proses sertifikasi halal.

"Proses hingga keluarnya sertifikat halal bagi sebuah produk oleh LPPOM MUI adalah pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Bukan kegiatan bisnis sebagaimana yang dituduhkan pihak-pihak tertentu selama ini," kata Lukman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).

Dikatakannya, awalnya keterlibatan MUI dalam proses labelisasi produk halal bukan atas kehendak lembaga yang menaungi ormas-ormas Islam di tanah air itu. Lukmanul menjelaskan, masuknya MUI dalam sertifikasi halal merupakan respon atas isu lemak babi  pada salah satu pelezat makanan yang merebak 24 tahun silam.

"Ketika itu, Presiden Soeharto mengutus Tarmizi Taher (Menteri Agama) ke MUI dan meminta MUI menjelaskan masalah lemak babi kepada masyarakat yang ditemukan di salah satu melezat makanan. Upaya tersebut dilakukan Soeharto karena keterangan pemerintah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," ungkap Lukman. 

Ternyata, tugas itu berlanjut sampai sekarang. Dalam praktiknya, lanjut Lukman, MUI tidak pernah menentukan tarif. Sebab, beban ke pemohon sertifikat halal adalah biaya uji produk dan sidang-sidang yang harus dilakukan oleh MUI.

Menurut Lukman, hal itu tentu berbeda dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga atau istitusi sertifikasi mutu yang jelas-jelas memasang tarif untuk proses pengujian hingga keluarnya satu sertifikat tertentu. "Dalam hitungan MUI, tidak sampai satu persen dari biaya produksi yang harus dikeluarkan produsen untuk menguji hingga memperoleh sertifikat halal," tegasnya.

Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal yang bakal memunculkan  badan atau lembaga pemberi sertifikat halal, Lukman Hakim berharap agar nantinya institusi itu berada langsung di bawah presiden. 

"Sertifkasi yang akan dikeluarkan oleh lembaga atau badan tersebut hendaknya berlaku secara internasional. Kalau badan atau lembaga tersebut di bawah kementerian, akan sulit untuk melakukan koordinasi nantinya dengan pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Meski demikian Lukman tetap mengapresiasi sikap DPR yang menempatkan MUI sebagai satu-satunya institusi yang mengeluarkan sertifikasi auditor halal. "Artinya para ulama yang ada di MUI yang berasal dari 60 Ormas Islam di Indonesia secara langsung mengawas proses yang terjadi," katanya


Masukkan Email Anda untuk Langganan Artikel:

Delivered by FeedBurner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda, jika anda suka silahkan bagikan ke teman anda baik di FB, Twitter ataupun G+ dan media sosial lainnya.